Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dari Mei, 2020

PENJELASAN TENTANG PENGGUNA JASA, PENYEDIA JASA, AUDITOR, DAN PENJELASAN SECARA RINCI TENTANG 5M SERTA EFEKTIF DAN EFISIEN

PENJELASAN TENTANG PENGGUNA JASA Ada beberapa definisi tentang pengguna jasa antara lain : Pengguna Jasa (1)  adalah setiap orang dan/atau badan hukum yang menggunakan jasa angkutan kereta api baik untuk angkutan orang maupun barang.” ( Pasal 1 Angka 9 UU Nomor 13 Tahun 1992 Tentang Perkeretaapian) .   Pengguna Jasa (2)  adalah setiap orang dan/atau badan hukum yang menggunakan jasa angkutan, baik untuk angkutan orang maupun barang.” ( Pasal 1 Angka 10 UU Nomor 14 Tahun 1992 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan) .   Pengguna Jasa (3)  adalah orang perseorangan atau badan sebagai pemberi tugas atau pemilik pekerjaan/proyek yang memerlukan layanan jasa konstruksi.” ( Pasal 1 Angka 3 UU Nomor 18 Tahun 1999 Tentang Jasa Konstruksi ).   Pengguna Jasa (4)  adalah setiap orang dan/atau badan hukum yang menggunakan jasa angkutan kereta api, baik untuk angkutan orang maupun barang.” ( Pasal 1 Angka 12 UU Nomor 23 Tahun 2007 Tentan...

PENJELASAN TENTANG PENGGUNA JASA, PENYEDIA JASA, AUDITOR, DAN PENJELASAN SECARA RINCI TENTANG 5M SERTA EFEKTIF DAN EFISIEN

PENJELASAN TENTANG PENGGUNA JASA Ada beberapa definisi tentang pengguna jasa antara lain : Pengguna Jasa (1)  adalah setiap orang dan/atau badan hukum yang menggunakan jasa angkutan kereta api baik untuk angkutan orang maupun barang.” ( Pasal 1 Angka 9 UU Nomor 13 Tahun 1992 Tentang Perkeretaapian) .   Pengguna Jasa (2)  adalah setiap orang dan/atau badan hukum yang menggunakan jasa angkutan, baik untuk angkutan orang maupun barang.” ( Pasal 1 Angka 10 UU Nomor 14 Tahun 1992 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan) .   Pengguna Jasa (3)  adalah orang perseorangan atau badan sebagai pemberi tugas atau pemilik pekerjaan/proyek yang memerlukan layanan jasa konstruksi.” ( Pasal 1 Angka 3 UU Nomor 18 Tahun 1999 Tentang Jasa Konstruksi ).   Pengguna Jasa (4)  adalah setiap orang dan/atau badan hukum yang menggunakan jasa angkutan kereta api, baik untuk angkutan orang maupun barang.” ( Pasal 1 Angka 12 UU Nomor 23 Tahun 2007 Tentang Perker...